PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, menyusul kekurangan sebanyak 8.319 pegawai. Kekurangan ini diidentifikasi melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat kekurangan pegawai sebanyak 8.319 orang, berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Anjab dan ABK merupakan dokumen pedoman kerja yang bersifat operasional, bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan bersifat dinamis. Analisis tersebut memberikan gambaran kebutuhan pegawai dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan di pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.
Kepala BKPSDM Pandeglang, Mohammad Amri, menyatakan bahwa Anjab dan ABK juga merupakan salah satu syarat dalam mengajukan formasi penerimaan calon ASN dan PPPK.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berkaitan dengan formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Surat tersebut menjadi dasar untuk inisiasi langkah-langkah, termasuk Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK), guna mengatasi kekurangan pegawai di daerah tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait