Meskipun demikian, bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka tidak akan dikenakan potongan Tapera. Potongan upah untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) baru akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Indah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pekerja, karena bukan iuran atau tabungan, dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP.
"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," kata Indah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait