Begini Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak Usai Iuran Tapera Bakal Potong Gaji Pekerja

Iqbaal Dwi Purnama
Ilustrasi. Foto Okezone

Meskipun demikian, bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka tidak akan dikenakan potongan Tapera. Potongan upah untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) baru akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.

Indah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan pekerja, karena bukan iuran atau tabungan, dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," kata Indah.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network