Pasal 20 PP 21/2024 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, aturan serupa berlaku. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Pasal 68 PP 21/2024 menegaskan bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020, yaitu mulai 2027.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia memiliki akses ke tabungan perumahan yang layak, sekaligus mendorong pembangunan perumahan yang lebih merata di seluruh negeri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait