JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2025 pada 16 Agustus 2024 mendatang. Pengumuman ini akan dilakukan dalam rangka pidato kenegaraan presiden.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji mekanisme kenaikan gaji tersebut. Isa menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN bisa dilakukan melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan.
"Ada opsi menaikkan gaji pokok, memperbaiki tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain. Kita tunggu 16 Agustus saja, pasti disampaikan," ujar Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Kenaikan gaji PNS ini akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui, di mana salah satu fokus kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan kesejahteraan ASN terjaga.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait