KPU Lebak Tunda Pleno Penghitungan Suara Caleg, Karena Ini

Fariz Abdullah
Komisi Pemilihan Umum. Foto Istimewa

"Sudah ada tembusan. Iya itu se Indonesia karena SiRekap nya maintenance," kata Dedi.

Menurut Dedi Hidayat, proses penundaan pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kabupaten Lebak akan berlangsung hingga tanggal 20 Februari 2024. Hal ini berarti bahwa proses rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pemilu akan tertunda hingga tanggal tersebut.

Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan. Pelaksanaan pleno rekapitulasi ini akan dilakukan di 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pleno ini bertujuan untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan serta penetapan hasil suara pada Pemilu 2024.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network