LEBAK, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunda pelaksanaan pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan karena aplikasi Sirekap sedang dalam proses perbaikan. Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan dalam proses rekapitulasi hasil suara di tingkat lokal.
Rencana awalnya pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak direncanakan dilakukan di 28 Kecamatan pada Minggu, 18 Februari 2024. Namun, penundaan tersebut terjadi karena aplikasi Sirekap sedang dalam proses perbaikan, yang menyebabkan penundaan dalam pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, telah membenarkan adanya penundaan pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Hal ini sesuai dengan alasan bahwa aplikasi Sirekap sedang dalam proses perbaikan. "Iya mas (ditunda-red)," kata Dewi seperti dikutip dari okezone.com Minggu (18/2/2024).
Informasi dari Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, yang menyatakan bahwa proses Pleno di tingkat Kecamatan Kabupaten Lebak terpaksa ditunda, sejalan dengan konfirmasi yang telah diberikan oleh Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, mengenai penundaan pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan. Hal ini menunjukkan keterlambatan dalam proses rekapitulasi hasil suara di tingkat lokal, yang membutuhkan waktu tambahan untuk pembenahan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait