Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
Setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, besaran gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A, sementara sekretaris desa menerima minimal Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A, dan perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa, yang ditetapkan dalam APBDesa. Dana desa, yang dialokasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 tahun 2023, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar tergantung pada jumlah penduduk desa penerima, dengan 70% untuk belanja desa dan sisanya untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait