LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten Mulyana, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan dalam surat edaran yang diterima oleh masyarakat setempat pada Senin, 16 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Mulyana dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan pemberhentian ini didasarkan atas usulan dan masukan dari warga Desa Margajaya yang merasa terganggu dengan kepemimpinan Mulyana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arif Ahmad, membenarkan bahwa pemberhentian ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Hari ini, surat pemberhentian sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh PJ Bupati Lebak. Saat ini Mulyana sudah resmi diberhentikan," ujar Oktavianto, Kamis (19/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Lebak akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades untuk menggantikan Mulyana. "Untuk sementara, pemerintahan desa akan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sampai Penjabat Kepala Desa (Plt Kades) yang baru ditunjuk," tambahnya.
Keputusan pemecatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro, mewakili warga Desa Margajaya, mengungkapkan rasa syukur atas langkah Pemkab Lebak.
"Kami sangat bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur dan ada yang mencukur botak rambut mereka sebagai tanda kegembiraan," ungkap Kuncoro.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait