Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Pasca Jabatan Jadi 8 Tahun, Segini Nominalnya

Epul Galih
Gaji dan Tunjangan Kades. Foto Ilustrasi/Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Masa jabatan kepala desa (kades) resmi telah diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengungkapkan rasa syukur melalui aksi doa bersama dan harapannya agar dana desa sebesar 70 persen juga dapat diatur.

Kepala Desa Pronojiwo, Murdiono, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pembangunan desa meskipun ada tanggapan negatif dari masyarakat. "Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita perjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," ujar Murdiono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/2/2024).

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, besaran gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. 

Kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/A, sementara sekretaris desa menerima minimal Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A, dan perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa, yang ditetapkan dalam APBDesa. Dana desa, yang dialokasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 tahun 2023, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar tergantung pada jumlah penduduk desa penerima, dengan 70% untuk belanja desa dan sisanya untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network