JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama di depan gedung DPR RI, sebagai ungkapan syukur atas direvisinya Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode, Selasa (6/2/2024).
Aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, bertujuan untuk menyampaikan rasa syukur atas kesepakatan tersebut.
Selain itu, tuntutan untuk mengatur dana desa sebesar 70 persen juga disetujui oleh DPR. APDESI berharap para kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait