Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI

Irfan Ma'ruf
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI. Foto iNews

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah," ujar Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.

"Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tambahnya.

Menurut Kepala Desa Pronojiwo, Murdiono, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pembangunan desa. Meskipun ada tanggapan negatif dari masyarakat, pihaknya yakin bahwa dengan tambahan ini, para kepala desa akan bekerja lebih produktif dan efisien. 

Sebelumnya, revisi UU Desa disetujui setelah rapat antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri, yang menghasilkan kesepakatan termasuk mengenai masa jabatan kepala desa.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network