PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Masa jabatan kepala desa (kades) resmi telah diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengungkapkan rasa syukur melalui aksi doa bersama dan harapannya agar dana desa sebesar 70 persen juga dapat diatur.
Kepala Desa Pronojiwo, Murdiono, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pembangunan desa meskipun ada tanggapan negatif dari masyarakat. "Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita perjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," ujar Murdiono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/2/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait