Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Wali Kota Prabumulih Buka Suara Soal Isu Pencopotan Kepsek, Ungkap Fakta Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:15 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI. Foto iNews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. 

Massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama di depan gedung DPR RI, sebagai ungkapan syukur atas direvisinya Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode, Selasa (6/2/2024).

Aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat,  bertujuan untuk menyampaikan rasa syukur atas kesepakatan tersebut. 

Selain itu, tuntutan untuk mengatur dana desa sebesar 70 persen juga disetujui oleh DPR. APDESI berharap para kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut