get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Online Marak, DPR: Jangan Hanya Sikat Gunawan Sadbor, Cari Pengendali Besarnya!

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:15 WIB
header img
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Disambut dengan Sujud Syukur oleh Massa APDESI. Foto iNews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. 

Massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama di depan gedung DPR RI, sebagai ungkapan syukur atas direvisinya Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun atau 2 periode, Selasa (6/2/2024).

Aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat,  bertujuan untuk menyampaikan rasa syukur atas kesepakatan tersebut. 

Selain itu, tuntutan untuk mengatur dana desa sebesar 70 persen juga disetujui oleh DPR. APDESI berharap para kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan dan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya.

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah," ujar Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.

"Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tambahnya.

Menurut Kepala Desa Pronojiwo, Murdiono, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pembangunan desa. Meskipun ada tanggapan negatif dari masyarakat, pihaknya yakin bahwa dengan tambahan ini, para kepala desa akan bekerja lebih produktif dan efisien. 

Sebelumnya, revisi UU Desa disetujui setelah rapat antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri, yang menghasilkan kesepakatan termasuk mengenai masa jabatan kepala desa.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut