"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah," ujar Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.
"Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tambahnya.
Menurut Kepala Desa Pronojiwo, Murdiono, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pembangunan desa. Meskipun ada tanggapan negatif dari masyarakat, pihaknya yakin bahwa dengan tambahan ini, para kepala desa akan bekerja lebih produktif dan efisien.
Sebelumnya, revisi UU Desa disetujui setelah rapat antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri, yang menghasilkan kesepakatan termasuk mengenai masa jabatan kepala desa.
Editor : Iskandar Nasution