Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Salah Satunya Bawa Ponsel

Epul Galih
Ratusan warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

3. Menggunakan Alat Elektronik
Pemilih dilarang menggunakan alat elektronik seperti ponsel selama berada di dalam bilik pemungutan suara.

4. Mengungkap Suara
Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.

5. Antri dengan Sabar
Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.

6. Tidak Membawa Bahan Kampanye
Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.

7. Pemilih Tertentu
Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.

Pastikan untuk selalu merujuk pada petunjuk resmi dari otoritas pemilihan setempat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network