PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Aturan dan larangan di bilik pemungutan suara bagi pemilih selama hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Larangan penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar serta larangan mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara adalah langkah-langkah yang umum diambil untuk menjaga kerahasiaan dan keabsahan pemilihan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pengaruh dari pihak ketiga terhadap pilihan pemilih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan himbauan kepada pemilih untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih pada Pemilu serentak (14/2/2024). Meskipun Bawaslu menyatakan bahwa membawa handphone tidak dilarang, pemilih diingatkan untuk tidak mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara.
Sebagai informasi, aturan dan larangan di bilik pemungutan suara pada Pemilu 2024 dapat mencakup:
1. Pakaian Tertentu
Pemilih dilarang memakai pakaian atau atribut yang mengindikasikan dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu di dalam bilik pemungutan suara.
2. Kampanye di Dekat Tempat Pemungutan Suara
Aktivitas kampanye atau propaganda politik dilarang di dekat lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait