Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Salah Satunya Bawa Ponsel

Epul Galih
Ratusan warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Aturan dan larangan di bilik pemungutan suara bagi pemilih selama hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Larangan penggunaan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar serta larangan mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara adalah langkah-langkah yang umum diambil untuk menjaga kerahasiaan dan keabsahan pemilihan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pengaruh dari pihak ketiga terhadap pilihan pemilih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan himbauan kepada pemilih untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih pada Pemilu serentak (14/2/2024). Meskipun Bawaslu menyatakan bahwa membawa handphone tidak dilarang, pemilih diingatkan untuk tidak mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara. 

Sebagai informasi, aturan dan larangan di bilik pemungutan suara pada Pemilu 2024 dapat mencakup:

1. Pakaian Tertentu
Pemilih dilarang memakai pakaian atau atribut yang mengindikasikan dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu di dalam bilik pemungutan suara.

2. Kampanye di Dekat Tempat Pemungutan Suara
Aktivitas kampanye atau propaganda politik dilarang di dekat lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan.

3. Menggunakan Alat Elektronik
Pemilih dilarang menggunakan alat elektronik seperti ponsel selama berada di dalam bilik pemungutan suara.

4. Mengungkap Suara
Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.

5. Antri dengan Sabar
Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.

6. Tidak Membawa Bahan Kampanye
Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.

7. Pemilih Tertentu
Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.

Pastikan untuk selalu merujuk pada petunjuk resmi dari otoritas pemilihan setempat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network