Mengintip Besaran Gaji dan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya

Epul Galih
Ratusan warga Baduy luar tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

3. Persiapan penghitungan suara: Memastikan persiapan yang tepat sebelum penghitungan suara dimulai.

4. Pelaksanaan penghitungan suara: Memantau proses penghitungan suara di TPS dan memastikan keakuratan hasilnya.

5. Pergerakan hasil penghitungan suara: Menyaksikan dan memastikan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan aman.

6. Pencegahan dugaan pelanggaran: Mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran pemilihan, termasuk pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan posisi lainnya.

7. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran: Menerima laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

8. Penyampaian laporan: Menyampaikan laporan dan temuan terkait pelanggaran pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dengan menjalankan tugas-tugas ini, Pengawas TPS berkontribusi pada kelancaran, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan.

Wewenang Pengawas TPS mencakup:

1. Mengawasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara:  Memastikan segala persiapan sebelum pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai prosedur.

2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara: Memantau dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan benar dan sesuai ketentuan.

3. Mengawasi Persiapan Penghitungan Suara: Menjamin kesiapan sebelum proses penghitungan suara dimulai.

4. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan Suara: Memantau dengan seksama proses penghitungan suara di TPS dan memastikan akurasi hasilnya.

5. Menyampaikan Keberatan: Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi, Pengawas TPS memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.

6. Menerima Salinan Berita Acara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagai bagian dari proses pengawasan.

7. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Lainnya: Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL (Panitia Pemungutan Suara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan menjalankan wewenang ini, Pengawas TPS berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network