PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Ini tentu kabar baik! Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah langkah penting dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan umum. Saat ini Bawaslu telah membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.
Diketahui, proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa atau Kelurahan yang dimulai sejak tanggal 2 Januari 2023 merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kelancaran dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Pemilihan yang melibatkan partisipasi Panwaslu Desa atau Kelurahan memiliki dampak signifikan dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan proses pemilihan.
Pasal 66 dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum memberikan landasan untuk tugas utama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilu.
Sebagai Pengawasan Pemilu Lapangan (PPL) atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), peran mereka yang diangkat oleh Panwas Kecamatan sangat penting dalam memastikan kelancaran, keadilan, dan transparansi selama pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas-tugas tersebut mencakup pemantauan proses pemungutan suara, pencegahan potensi pelanggaran, dan memastikan bahwa aturan pemilu diikuti dengan benar.
Adapun besaran honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan memberikan gambaran tentang penghargaan untuk peran yang penting dalam mendukung proses pemilihan umum.
Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melibatkan beberapa aspek penting dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilihan, antara lain:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara: Memastikan semua persiapan untuk pemungutan suara telah dilakukan dengan benar.
2. Pelaksanaan pemungutan suara: Memantau pelaksanaan pemungutan suara untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilihan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait