Ketiga tersangka yang diamankan adalah berinisial SAJ memiliki peran mempersiapkan kendaraan L300 dan merencanakan pencurian, CN dengan peran sebagai sopir kendaraan L300 untuk melakukan pengangkutan raw sugar. dan WRN dengan peran sebagai sopir kendaraan dumptruck yang membawa raw sugar. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi, atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian raw sugar meliputi:
- 22 karung berisi raw sugar
- 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi L300, nomor polisi A 8842 AJ, warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak kendaraan
- 1 unit dumptruck merk Mitsubishi Tronton, nomor polisi A-9131-RM, nomor rangka MHMFN527HBK005663, nomor mesin 6D16-G87500, beserta STNK dan kunci kontak kendaraan
- 1 bendel surat jalan
- 1 buah tas merk Eiger warna kombinasi abu-abu dan hitam
- 1 buah dompet warna coklat
Motif para pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali barang hasil kejahatan tersebut kepada penampung yang bersedia. " Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Syamsul Bahri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait