CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap komplotan pencuri gula di Merak, Banten. Para pelaku melakukan tindakan dengan pura-pura dijarah bajing loncat, Rabu (10/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 pemberatan KUHPidana modus bajing loncatdengan laporan nomor polisi LP/B/314/XII/2023/SPKT/Res Cilegon Polda Banten, tanggal 22 Desember 2023.
"Pada hari ini Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan pres rilis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi nomor 314 tahun 2023 bulan Desember," ujarnya dalam konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu (10/1/2024).
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, pukul 05.00 WIB, ketika Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mendapatkan informasi terkait kegiatan bajing loncat di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kegiatan bongkar muat kata dia, yang dilakukan oleh PT Angels melalui pelabuhan Indah Kiat, menuju gerbang Tol Merak, dan melalui exit tol Cilegon Timur. Modus para pelaku, yang telah diamankan, terfokus pada perencanaan tindak pidana pencurian, baik melibatkan pihak supir maupun rekan pelaku yang menunggu di sekitar exit tol Merak menggunakan kendaraan L300 yang telah disiapkan. Sebelum tiba di exit tol Cilegon Timur, kendaraan tersebut dihentikan dan digunakan untuk pemindahan gula kombinasi.
"Sebanyak 3 tersangka sudah diamankan, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," katanya.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah berinisial SAJ memiliki peran mempersiapkan kendaraan L300 dan merencanakan pencurian, CN dengan peran sebagai sopir kendaraan L300 untuk melakukan pengangkutan raw sugar. dan WRN dengan peran sebagai sopir kendaraan dumptruck yang membawa raw sugar. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi, atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian raw sugar meliputi:
- 22 karung berisi raw sugar
- 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi L300, nomor polisi A 8842 AJ, warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak kendaraan
- 1 unit dumptruck merk Mitsubishi Tronton, nomor polisi A-9131-RM, nomor rangka MHMFN527HBK005663, nomor mesin 6D16-G87500, beserta STNK dan kunci kontak kendaraan
- 1 bendel surat jalan
- 1 buah tas merk Eiger warna kombinasi abu-abu dan hitam
- 1 buah dompet warna coklat
Motif para pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali barang hasil kejahatan tersebut kepada penampung yang bersedia. " Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Syamsul Bahri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait