get app
inews
Aa Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Polisi Bakal Tembak di Tempat Bajing Loncat yang Meresahkan Pemudik di Banten

Senin, 17 April 2023 | 13:03 WIB
header img
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto menyampaikan perintah langsung Kapolda Banten agar personelnya melakukan tindakan tegas dan terukur tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan jalanan. Foto istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menginstruksikan personelnya agar melakukan tindakan tegas  yakni perintah tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan Bajing Loncat yang meresahkan  pemudik di tengah situasi mudik lebaran tahun 2023 di wilayah hukum Polda Banten. Seperti salah satunya para sopir truk logistik di Jalan Lingkar Selatan yang baru-baru ini terjadi.

“Bajing Loncat termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, karena itu kita diperintahkan  untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto menyampaikan perintah langsung Kapolda Banten Senin, (17/4/2023).

Didik menjelaskan, arahan  Kapolda Banten  telah disampaikan ke seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023. “Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” ujar Didik.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

Tindakan tegas dan terukur ini, sambungnya juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah Didik.

Diketahui sebelumnya, beredar pemberitaan tentang aksi Bajing Loncat yang terjadi di Jalan lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut