Ketidakpuasan massa terhadap pelayanan di RSUD Malingping. Pelanggaran kode etik keperawatan dan dampak negatif terhadap pasien perlu segera ditangani. Harapannya, pihak berwenang dapat mengevaluasi dan memastikan penyediaan pelayanan kesehatan yang sesuai standar untuk kepuasan pasien dan peningkatan kualitas layanan.
Sementara H. Akhmad Jajuli, S.Pd., Juru Bicara Eksternal RSUD Malingping didampingi oleh Kepala Bidang Keperawatan RSUD Malingping, dr. Sobran Yulindra, MPH, dan PLH Sekretaris RSUD Malingping, Endad Sudrajat, SE, menanggapi terkait unjuk rasa Aliansi RAMPAS. Akhmad Jazuli menyebut peristiwa yang terjadi pada 28-29 Desember itu sebagai miskomunikasi, dengan penggunaan bahasa Sunda yang bercampur dengan istilah medis.
"Salah satu contohnya adalah perawat yang menyebut "diup" (dilepas) bahasa medik yang kemudian diartikan dalam bahasa Sunda sebagai "dibiarkan," namun sebenarnya tidak bersifat kasar.
Meski demikian, pihak rumah sakit menyatakan kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan di rumah sakit dan rumah keluarga pasien pada 30 Desember 2023. "Saya kira intinya, kami sudah sangat mengapresiasi mereka, dan tadi sudah mendamaikan diantara masalah. Sudah menegur surat tertulis, iya kan. Ibu PLH Direktur RSUD sudah bersedia untuk menerima audiensi mereka dan sebagainya. Saya kira begitu," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait