LEBAK, iNewsPandeglang.id - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rampas (Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri) di Malingping, Lebak, Banten berunjuk rasa Kamis (4/1/2024) di Jalan Raya Malingping-Saketi mendesak pihak terkait untuk menindak tegas terhadap salah seorang perawat di RSUD Malingping yang diduga sengaja mengabaikan pasien warga miskin segera dipecat.
Aliansi RAMPAS, melalui perwakilannya, Repi Rijali, menyatakan kekecewaan terkait proses penandatanganan yang dianggap alot dan ketidakpuasan terkait waktu yang diberikan. Mereka memutuskan untuk menarik massa dan melanjutkan aksi di tingkat yang lebih tinggi.
Masssa menuntut untuk mencopot oknum perawat yang disebut terlibat dalam pelanggaran etika dan merugikan pasien adalah langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, upaya menuntut kesetaraan pelayanan antara pasien umum, BPJS, dan jalur lainnya sangat penting untuk memastikan hak setiap pasien dihormati tanpa diskriminasi.
"Yang pertama, jelas, kami meminta perawat yang melakukan hal tersebut di proses. Tadi juga sudah disepakati bahwa proses tersebut kami beri waktu sampai hari Senin, dan pada saat audiensi dia sepakat bahwa hari Senin akan selesai. Sudah beberapa kali memberikan waktu, tapi pihak rumah sakit mempermainkan kami," ucapnya saat di lokasi.
Ketidakpuasan massa terhadap pelayanan di RSUD Malingping. Pelanggaran kode etik keperawatan dan dampak negatif terhadap pasien perlu segera ditangani. Harapannya, pihak berwenang dapat mengevaluasi dan memastikan penyediaan pelayanan kesehatan yang sesuai standar untuk kepuasan pasien dan peningkatan kualitas layanan.
Sementara H. Akhmad Jajuli, S.Pd., Juru Bicara Eksternal RSUD Malingping didampingi oleh Kepala Bidang Keperawatan RSUD Malingping, dr. Sobran Yulindra, MPH, dan PLH Sekretaris RSUD Malingping, Endad Sudrajat, SE, menanggapi terkait unjuk rasa Aliansi RAMPAS. Akhmad Jazuli menyebut peristiwa yang terjadi pada 28-29 Desember itu sebagai miskomunikasi, dengan penggunaan bahasa Sunda yang bercampur dengan istilah medis.
"Salah satu contohnya adalah perawat yang menyebut "diup" (dilepas) bahasa medik yang kemudian diartikan dalam bahasa Sunda sebagai "dibiarkan," namun sebenarnya tidak bersifat kasar.
Meski demikian, pihak rumah sakit menyatakan kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan di rumah sakit dan rumah keluarga pasien pada 30 Desember 2023. "Saya kira intinya, kami sudah sangat mengapresiasi mereka, dan tadi sudah mendamaikan diantara masalah. Sudah menegur surat tertulis, iya kan. Ibu PLH Direktur RSUD sudah bersedia untuk menerima audiensi mereka dan sebagainya. Saya kira begitu," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait