"Jika perusahaan memang tidak pernah melakukan kegiatan operasional sejak diberhentikan oleh pihak KLHK, hal ini penting untuk dicatat. Dan lagi saya ingatkan, kita semua koperatif, tidak boleh kegiatan. Kalau ada kegiatan, kita bisa melanggar aturan hukum, melawan aturan hukum ada berita yang muncul di media itu tidak benar, yang ada pergantian karbon, karena jika tidak diganti bisa keras," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/12/2023).
Penjelasan bahwa penyegelan bukan karena masalah pencemaran tetapi terkait kelengkapan data yang belum terpenuhi memberikan pandangan yang berbeda terkait situasi perusahaan. Pentingnya memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan data perusahaan menjadi fokus yang dapat diselesaikan bersama antara perusahaan dan pihak berwenang.
"Saya juga memberikan keterangan ke Gakum terkait itu untuk melengkapi data-data atau dokumen-dokumen perusahaan yang dimiliki," tuturnya.
Tiga kepala desa sudah berkirim surat ke perusahaan terkait nasib pekerja yang sudah 2 bulan tidak bisa bekerja. Sedikitnya ada 221 pekerja harian yang bergantung di perusahaan ini mencari rezeki dia belum bisa menjawab hanya bisa menyampaikan kepada pihak berwenang dalam hal ini Disnaker Lebak dan KLHK.
"Kita belum ada penyelesaian, karena masih diberi peringatan oleh KLHK. Mungkin mereka punya anak cucu untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah 2 bln belum ada kejelasan. Sudah ada 3 kepala desa yang berkirim surat. Mudah-mudahan sabar" katanya.
Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), Tb. Endin pun tidak menampik di perusahaan ini juga ada beberapa tenaga asing yang khusus bagian tenaga ahli bukan pekerja kasar dan itu pun statusnya semua legal sesuai prosedur keimigrasian.
"Iya ada. Tenaga profesional yang tidak memiliki skill di sekitar kita. Setiap enam bulan lapor ke imigrasi dan disnaker, pihak berwenang juga memantau," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait