LEBAK, iNewsPandeglang.id - Isu dugaan pencemaran lingkungan PT Samudera Banten Jaya perusahan pengelolaan emas yang berada Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten hingga disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga telah mencemari dan merusak lingkungan dengan membuang limbah ke aliran sungai membetot perhatian masyarakat di Lebak, Banten belakangan ini. Penting bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan tindakan yang diperlukan agar perusahaan dapat mematuhi regulasi lingkungan dan meminimalkan dampak negatifnya.
Selain itu, segala aktivitas perusahaan juga untuk sementara tentu berhenti beroperasi. Namun dibalik itu, ada desas-desus perusahaan tersebut dituding tetap beroperasi.
Tanggapan dari Humas PT SBJ, Tb. Endin bahwa dugaan pencemaran lingkungan tidak benar dan bahwa anak sungai tetap jernih, memberikan perspektif yang perlu dipertimbangkan. Klarifikasi mengenai tidak adanya limbah berbahaya yang dibuang ke sungai dan keterangan bahwa sungai yang keruh berasal dari pengolahan emas bukan milik PT SBJ dapat menjadi bagian dari proses investigasi lebih lanjut. Jika perusahaan memang telah berhenti operasi, perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait