LEBAK, iNewsPandeglang.id - Diduga mencemari lingkungan, tambang milik PT Samudera Banten Jaya yang berada di kawasan Cikoneng, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten ditutup pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Akibatnya ratusan pekerja terpaksa berhenti bekerja dan sebagian pekerja kembali menambang emas secara ilegal dan proses pengolahan emas diduga menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Perlindungan lingkungan dan kesejahteraan pekerja perlu menjadi prioritas untuk mencegah dampak yang lebih besar.
Selama dua bulan ditutup, 221 karyawan terpaksa di PHK massal. Di antara karyawan lepas diduga menambang secara ilegal dengan menggali bebatuan di sekitar tambang. Akibatnya tambang yang sudah memiliki izin tersebut kembali dijarah warga.
Isu dugaan pencemaran tersebut dibantah oleh pihak perusahaan, karena mereka sudah membuat pekerjaan sesuai aturan. Meski begitu, dugaan pencemaran diduga banyaknya penambang liar atau biasa disebut gurandil menggunakan bahan berbahaya seperti air raksa atau mercury.
Merkuri merupakan cairan yang dapat melarutkan logam sehingga emas terpisah dari bebatuan, namun merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan. Perlu pengawasan dan tindakan tegas untuk mencegah aktivitas illegal mining yang dapat berdampak negatif secara berkelanjutan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait