Pilpres 2024 Kini Tidak Ada Debat Khusus Cawapres, Begini Penjelasan KPU

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok MPI)

Hasyim menjelaskan, alasan setiap pasangan harus hadir. Hal tersebut guna menunjukkan terhadap masyarakat masing-masing kerja sama capres-cawapres.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden.

Debat bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Adapun metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berdurasi 150 menit dengan perincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Kemudian seorang moderator berkewajiban menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pasangan calon baik dari waktu maupun bobot pertanyaan, dan dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun atas materi setiap pasangan calon.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network