Pilpres 2024 Kini Tidak Ada Debat Khusus Cawapres, Begini Penjelasan KPU

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok MPI)

JAKARTAiNewsPandeglang.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali bahwa perhelatan acara debat pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 ini bakal digelar sebanyak lima kali. KPU memastikan format tersebut akan dibagi menjadi tiga debat capres dan dua debat cawapres

Diketahui, pada Pilpres 2024 akan berbeda dari Pilpres 2019, peserta debat capres-cawapres tentu harus didampingi pasangannya. Artinya cawapres harus mendampingi calon presiden saat debat capres dan sebaliknya.

Mengutip iNews.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa debat pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 ini bakal digelar sebanyak lima kali. “Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, 5 kali debat itu pasangan calon semuanya hadir,” katanya, dikutip Jumat (1/12/2023).

Hasyim berujar, proporsi bicara capres dan cawapres bakal  disesuaikan dengan agenda yang sudah ditentukan. “Pada saat debat capres maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak,” ucapnya.

KPU sempat menggelar debat khusus cawapres pada agenda ketiga debat pada Pilpres 2019 lalu, Kala itu, cawapres tak didampingi capresnya tersebut.

Hasyim menjelaskan, alasan setiap pasangan harus hadir. Hal tersebut guna menunjukkan terhadap masyarakat masing-masing kerja sama capres-cawapres.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden.

Debat bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Adapun metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berdurasi 150 menit dengan perincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Kemudian seorang moderator berkewajiban menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pasangan calon baik dari waktu maupun bobot pertanyaan, dan dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun atas materi setiap pasangan calon.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network