Saat Santai di Rumah, Pengedar Obat Terlarang di Serang Ini Diringkus Polisi

A. Supriyono
Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Jajaran Polres Serang menangkap seorang pemuda warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang karena diduga telah megedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer. Penangkapan pelaku saat sedang santai berada di rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga, kepada terduga pelaku yang diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

"Terduga pelaku berinisial SU (29) ini kami tangkap pada saat duduk di teras rumahnya," kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima INewsPandeglang.id, Kamis (19/10/2023). 

Dijelaskan Wiwin, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin IPTU Rian Jaya akhirnya berhasil  menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam sejumlah 2.040 butir, beserta pil koplo jenis heximer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terangnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku SU (29), mengakui bahwa obat obatan keras tersebut miliknya. Menurut keterangannya, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial BO warga Pasar Kemis, Tangerang. 

"Ngakunya dia memperoleh barang tersebut dari BO warga Tangerang. Namun, terduga pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya. Karena, transaksinya dilakukan di jalanan," jelas Michael. 

Kata Michael, terduga pelaku sudah 4 kali membeli obat obatan tersebut, dengan setiap kali transaksi sebanyak Rp2 juta. Hasil keterangan dari (SU), dirinya terpaksa berjualan obat-obatan terlarang, dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan. Hasil keuntungan dari mengedarkan obat obatan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Akibat dari perbuatannya, SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 milliar," tegasnya. (Kyd)

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network