Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis ABG di Lebak Sempat Damai, Begini Reaksi Pengamat Hukum

Iskandar Nasution
Foto ilustrasi pemerkosaan/inews.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Reaksi keras disampaikan oleh pengamat hukum wilayah Lebak  Viktor Maulana Ferari mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pemuda terhadap  gadis anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Lebak, Banten yang sebelumnya para pelaku sempat meminta maaf dan berdamai itu  tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restorasi).  Karena kata dia, terduga pelaku yang sudah dewasa dan korbannya anak di bawah umur.

Menurutnya, kasus pidana Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) itu bukan merupakan delik aduan. Namun tindakan dugaan pemerkosaan tersebut tindak pidana murni yang harus segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Seharusnya kata Viktor,  prilaku biadab yang diduga dilakukan empat pemuda di Bayah itu harus segera diproses secara hukum. Sebab, peristiwa tersebut sangat berdampak buruk terhadap korban secara psikologis dan juga fisik.

"Segera tangkap para terduga pelaku ini dan diproses hukum. Karena  kasus dugaan pemerkosaan tersebut murni tindak pidana. Dan jika pelapor mencabut laporan atau berdamai sekalipun tetap tidak bisa menghentikan proses hukumnya," ucap pria yang dikenal sebagai pengacara di Lebak ini  kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut Viktor menuturkan, peristiwa yang menimpa gadis tersebut jelas akan berdampak terhadap psikis, fisik kehidupan ia kedepannya. Hal ini harus segera ditangani serius olehAparat Penegak Hukum (APH).

Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut  saat ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lebak. 

"Betul, laporan sudah masuk ke kami pada Rabu (11/10/2023). Prosesnya masih lidik, untuk pemanggilan terduga pelaku nanti kita jadwalkan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Trisno saat dihubungi wartaan  Kamis (12/10/2023). 

Sebelumnya, seorang gadis remaja asal Cihara, Lebak, Banten diduga disetubuhi oleh 5 orang pemuda. Lebih parahnya, gadis yang merupakan Anak Baru Gede (ABG) itu diperkosa secara bergiliran di penginapan oleh empat pemuda usai dicekoki obat-obatan.

Mirisnya lagi, hari berikutnya digilir kembali oleh terduga pelaku yang mengaku kerabatnya di rumahnya yang berbeda lokasi hingga tak sadarkan diri.
 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network