Breaking News! Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lebak

Iskandar Nasution
Salah satu pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polsek Panggarangan pada Kamis (12/10/2023) malam dibawa ke Polres Lebak. Foto IST/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polisi berhasil meringkus 5 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial M (13) warga Kecamatan Cihara, Lebak, Banten yang sempat viral beberapa hari belakangan ini. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya.

Kelima pelaku adalah  AW, TT, AD, DP dan R. Keempat pelaku adalah warga Kecamatan Bayah, sedangkan satu pelaku R warga Kecamatan Panggarangan.

Dari informasi diperoleh, penangkapan pelaku pada Kamis (12/10/2023) malam. Sementara salah satu pelaku yang masih di bawah umur berinisal R (16) ditangkap Satreskrim Polsek Panggarangan sekitar pukul 22.30 WIB di Kecamatan Panggarangan. 

Saat ini para pelaku sudah diamankan polisi dibawa ke Mapolres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan para pelaku ini dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno. "Para pelaku ini kita tangkap pada Kamis (12/10/2023) malam tadi di rumahnya," ujarnya Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lebak,  Banten telah  menaikan status kasus  pemerkosaan oleh 5 pemuda di Bayah, Lebak ini menjadi penyidikan. Meski sudah ada perjanjian dan uang kompensasi kepada korban sebesar Rp4,4 juta, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan perkara ini.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network