Polemik Lahan di Lingkungan Medaksa Cilegon Upaya Mediasi Tak Kunjung Selesai, Warga Ngaku Kecewa

Iskandar Nasution
Mediasi Polemik Lahan Lingkungan Medaksa yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 5 Oktober 2023 masih belum mendapat titik terang. Foto Ist/Iskandar Nasution

Namun yang sangat di sayangkan lanjut dia, pihak Pelindo belum siap untuk memberikan dokumen untuk konfirmasi bahwa itu jelas ada dokumennya. " Dan dari 22 Milyar itu ada kewajiban Pelindo untuk merelokasi dan konpensasi warga," tuturnya.

Aam menilai Pemkot Cilegon dan Pelindo sudah melakukan kelalaian. Jumlah dari Rp22 miliar menurutnya untuk saat ini kecil, namun pada 2004 itu lumayan besar. 

"Karena itu rapat ditunda dan akan ditindak lanjuti. Sampai nanti Pelindo dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ada. Itu semua sudah diakui oleh  pihak Pelindo bahwa lahan tersebut sudah tidak ada dalam aset Pelindo. Berarti benar bahwa itu sudah  terjadi perbuatan hukum antara Pelindo dan Pemkot Cilegon," tegas Aam.

Dia juga  berpesan agar masyarakat harus  bersabar, pihaknya  akan segera menindaklanjuti.

Sementara Ali Daeng, perwakilan dari masyrakat Madaksa Sebrang mengaku  kecewa dengan mediasi yang selama ini menurutnya terus mengulur-ulur waktu.

"Pada hari ini saya  bersama masyarakat Kampung Madaksa Seberang diundang untuk mediasi tepat jam 10 00 WIB, namun terjadi perubahan jadwal. kami harus menunggu sampai rapat internal selesai. Tetapi apa yang kami dapat?. Rapat di tunda lagi sampai pada 11 Oktober mendatang," katanya.

Ali juga menegaskan bahwa bukti- bukti sudah ia kumpulkan dan ia akan terus memperjuangkan tanah Madaksa sampai akhir. " Bukti-bukti sudah lengkap dari bukti pembayaran pajak hingga data warga yang sudah di ukur lahannya pada 2014  sampai notulen rapat dan mediasi yang sudah dilakukan," ucap  Ali sambil menunjukkan bukti- bukti kepada para anggota dewan di ruangan itu untuk di pelajari.

Dia mengaku sudah dua kali mendatangi Kementrian di Jakarta terkait kasusnya ini." Senin kami akan memenuhi panggilan ke 3. Semoga kasus ini bisa segera mendapatkan keputusan. Kami masyarakat hanya ingin memperjuangkan hak kami sesuai undang-undang. bila mana ada  tindak pidana di sini maka kami akan konsultasi kepada ahli hukum dan kami tidak akan menyerah sampai titik terakhir," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network