1. Pastikan peralatan proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung seperti Hidrant, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) fire Detector,
2. Sprinkler berfungsi. Periksa instalasi listrik rumah minimal 10 tahun sekali dan putuskan aliran listrik pada alat elektronik yang tidak dipergunakan.
3.Hati-hati terhadap pemakaian lilin, obat nyamuk bakar lampu minyak/ teplok, korek api dan menjaukan dari jangkaun anak-anak.
4. Hati-hati saat membakar sampah dan saat memasak, setelah selesai pastikan api benar-benar padam.
5. Pemilik Kebun atau ladang tidak membakar kayu atau ranting dilahannya serta dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.
6. Tidak membuang Puntung Rokok sembarangan.
Apabila terjadi terjadi kebakaran, usahakan tidak panik namun tetap tenang, bunyikan alarm ataupun kentongan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Segera hubungi Damkar Kabupaten Lebak melalui nomor:
MAKO DAMKAR LEBAK
112 Lebak Siaga, 087886467187, 085219533788, 085210555233, 081296609636, 089531717803.
DAMKAR WMK MALINGPING
085289696176, 08389714-3996, 085810918403
DAMKAR WMK CILELES
081287367073, 0895403512266, 083834385089
DAMKAR WMK CIPANAS
081574903794, 087780413589, 081910980465
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait