Operasi Gakkum KLHK dan Polda Banten, 6 Pemburu Liar di TN Ujung Kulon Ditangkap

Epul Galih
Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten telah melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 17 Juli hingga 2 Agustus 2023. Foto Istimewa

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

"Perburuan satwa yang dilindungi adalah  kejahatan yang serius dan menjadi atensi dunia internasional. Para pelaku harus diberi hukuman secara maksimal. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini," katanya tegas.

"Terus mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini harus dengan menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga ada efek jera dan pelaku mendapat  hukuman maksimal. Tindakan tegas  ini harus jadi  pembelajaran untuk pelaku lainnya”, katanya lagi.

Untuk diketahui enam pelaku yakni  WI (28), E (48), K (85), JS (63), H (54) dan D (61) yang merupakan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditangkap pada  25 Juli 2023 lalu. Para Pelaku diduga melakukan perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut.

Tim Operasi menyerahkan para Pelaku beserta barang buktinya kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.  Awalnya operasi ini adanya laporan polisi dari pengelola  Balai TNUK kepada Polda Banten terkait dugaan terjadi perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. 

Atas laporan tersebut, KLHK bersama Polda Banten membentuk Tim Operasi Gabungan untuk melakukan serangkaian kegiatan intelijen, mengidentifikasi peredaran senjata api di masyarakat, serta melakukan penyisiran di dalam Kawasan TNUK dan di tempat-tempat yang diduga persembunyian pelaku.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar Kawasan TNUK yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten pun menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 294 pucuk senpi rakitan pada 13 Agustus 2023.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network