BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten telah melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 17 Juli hingga 2 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut petugas menangkap enam pelaku dan menyita senjata api rakitan serta sejumlah bagian satwa liar yang dilindungi di Kawasan TN Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut tentu ini menjadi ancaman yang serius dan berpengaruh luas kepada kerusakan ekosistem dan habitat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Karena itu kata dia, upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.
"Kami akan terus bekerjasama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi, tegas Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait