BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten telah melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 17 Juli hingga 2 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut petugas menangkap enam pelaku dan menyita senjata api rakitan serta sejumlah bagian satwa liar yang dilindungi di Kawasan TN Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut tentu ini menjadi ancaman yang serius dan berpengaruh luas kepada kerusakan ekosistem dan habitat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Karena itu kata dia, upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.
"Kami akan terus bekerjasama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi, tegas Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
"Perburuan satwa yang dilindungi adalah kejahatan yang serius dan menjadi atensi dunia internasional. Para pelaku harus diberi hukuman secara maksimal. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini," katanya tegas.
"Terus mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini harus dengan menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga ada efek jera dan pelaku mendapat hukuman maksimal. Tindakan tegas ini harus jadi pembelajaran untuk pelaku lainnya”, katanya lagi.
Untuk diketahui enam pelaku yakni WI (28), E (48), K (85), JS (63), H (54) dan D (61) yang merupakan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditangkap pada 25 Juli 2023 lalu. Para Pelaku diduga melakukan perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut.
Tim Operasi menyerahkan para Pelaku beserta barang buktinya kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Awalnya operasi ini adanya laporan polisi dari pengelola Balai TNUK kepada Polda Banten terkait dugaan terjadi perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan.
Atas laporan tersebut, KLHK bersama Polda Banten membentuk Tim Operasi Gabungan untuk melakukan serangkaian kegiatan intelijen, mengidentifikasi peredaran senjata api di masyarakat, serta melakukan penyisiran di dalam Kawasan TNUK dan di tempat-tempat yang diduga persembunyian pelaku.
Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar Kawasan TNUK yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten pun menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 294 pucuk senpi rakitan pada 13 Agustus 2023.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait