Diketahui sebelumnya, MA tetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut dinilai lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yaitu hukuman mati.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat lainnya seperti Putri Candrawathi juga dikorting hukumannya menjadi 10 tahun yang sebelumnya dia divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara. Putusan ini telah ditetapkan Mahkamah Agung usai mengadili kasasi yang diajukan Putri.
Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun usai kasasinya dikabulkan. Sebelumnya dia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait