Hukuman Ferdy Sambo Disunat Jadi Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Kuasa Hukum Brigadir J

Puteranegara Batubara/Azhari Sultan
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman

Diketahui sebelumnya, MA tetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut dinilai lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yaitu hukuman mati.

Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat lainnya seperti  Putri Candrawathi juga dikorting hukumannya menjadi 10 tahun yang sebelumnya dia divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara. Putusan ini telah  ditetapkan Mahkamah Agung usai mengadili kasasi yang diajukan Putri.

Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun usai kasasinya dikabulkan. Sebelumnya dia  divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network