Cabut Keterangan Pertama, Bharada E Bicara Jujur: Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Erfan Maaruf
Cabut Keterangan Pertama, Bharada E Bicara Jujur: Ferdy Sambo Menembak Terakhir. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengakui menjadi penembak pertama.

 

Kemudian dia menyebut Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir saat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya mencabut keterangan awal dan merubah keterangan dengan sejujur-jujurnya. Awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.

 

"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

 

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J. Dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya bahwa Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.

 

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.

 

Untuk itu, Ronny kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

 

"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

 

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Putri Chandrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

 

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network