Pipih menyebut, anggota Reskrim Polsek Rangkasbitung yang di Backup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak, saat ini sedang mengejar satu lagi pelaku lainnya perempuan berinisial SD warga Sukabumi dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Cara dilakukan pelaku, kata Pipih, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal, membujuk, merayu dan menghipnotis membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan lalu ditinggalkan.
Para pelaku melakukan aksinya dengan target seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai 60 tahun yang terlihat oleh pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.
"Akibat peristiwa ini, korban Euis Ratnasari kerugian materi telah menyerahkan barang berharga kepada para pelaku berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan lembar mata uang asing, 4 buah id card Bank, serta satu unit mobil jenis Avanza berwarna hitam diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.
"Kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yang dapat kita ungkap dengan menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait