LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dua pelaku tindak pidana yang diduga melakukan hipnotis di Rangkasbitung, Lebak, Banten akhirnya dibekuk jajaran Polsek Rangkasbitung Polres Lebak. Para pelaku merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
"Iya betul, dua tersangka telah kami amankan di daerah Tangerang" ucap Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah saat dikonfirmasi iNewsPandeglang Selasa, (8/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku masing-masing berjenis kelamin pria berinisial RR (48) dan F (42) warga Kota Tangerang, F mengaku sudah tiga kali beraksi di Rangkasbitung. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis mengunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia, sesuai laporan dari korban Euis Ratnasari warga Muara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten pada 5 Agustus 2023.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Tidak perlu menunggu lama, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Riza dalam waktu kurang dari 2 X 24 jam para pelaku berhasil digulung dan diamankan di Polsek Rangkasbitung beserta barang buktinya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait