LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dua pelaku tindak pidana yang diduga melakukan hipnotis di Rangkasbitung, Lebak, Banten akhirnya dibekuk jajaran Polsek Rangkasbitung Polres Lebak. Para pelaku merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
"Iya betul, dua tersangka telah kami amankan di daerah Tangerang" ucap Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah saat dikonfirmasi iNewsPandeglang Selasa, (8/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku masing-masing berjenis kelamin pria berinisial RR (48) dan F (42) warga Kota Tangerang, F mengaku sudah tiga kali beraksi di Rangkasbitung. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis mengunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia, sesuai laporan dari korban Euis Ratnasari warga Muara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten pada 5 Agustus 2023.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Tidak perlu menunggu lama, akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Riza dalam waktu kurang dari 2 X 24 jam para pelaku berhasil digulung dan diamankan di Polsek Rangkasbitung beserta barang buktinya.
Pipih menyebut, anggota Reskrim Polsek Rangkasbitung yang di Backup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak, saat ini sedang mengejar satu lagi pelaku lainnya perempuan berinisial SD warga Sukabumi dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Cara dilakukan pelaku, kata Pipih, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal, membujuk, merayu dan menghipnotis membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan lalu ditinggalkan.
Para pelaku melakukan aksinya dengan target seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai 60 tahun yang terlihat oleh pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.
"Akibat peristiwa ini, korban Euis Ratnasari kerugian materi telah menyerahkan barang berharga kepada para pelaku berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan lembar mata uang asing, 4 buah id card Bank, serta satu unit mobil jenis Avanza berwarna hitam diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.
"Kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yang dapat kita ungkap dengan menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait