Tidak terima atas hal tersebut, Marjali pun meminta polisi segera menangkap BD karena telah membuat anaknya terluka hingga bonyok, padahal putrinya tersebut sedang dalam keadaan hamil empat bulan.
Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT.
Menurut SIswanto, untuk sementara pihaknya tidak menahan tersangka lantaran berlaku ayat 4 tersebut. "Statusnya tetap sebagai tersangka, proses hukum itu juga tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan pelaku dapat ditahan jika tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
Dalam Pasal 44 kata Siswanto ada 4 ayat. Ayat 1 jika menimbulkan luka berat. Lalu ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia dan Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku itu jika menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 dapat ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," kata Siswanto.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait