JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan respons resmi terkait kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, yang sempat ditahan karena tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid, yang kebetulan adalah anak seorang polisi. Mendikdasmen berkomitmen untuk membantu Supriyani dalam proses pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bu Supriyani saat ini tengah dalam proses melamar PPPK, dan insya Allah kami akan bantu afirmasi agar beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Penangguhan Penahanan dan Dukungan Hukum
Kasus Supriyani menarik perhatian publik setelah ia ditahan selama satu pekan di Lapas Perempuan, menyusul tuduhan serius terhadapnya. Berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, penahanan Supriyani berhasil ditangguhkan pada 22 Oktober 2024. Saat ini, Supriyani telah kembali ke kampung halamannya di Konawe Selatan, di mana ia dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai pendidik.
Mendikdasmen menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penanganan kasus ini berlangsung secara adil. "Kami sudah berdiskusi dengan Kapolri dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengenai penangguhan penahanan. Ke depan, kita akan terus memantau proses hukum yang berjalan, dengan tetap mengutamakan keamanan lingkungan sekolah," jelasnya, menekankan pentingnya perlindungan bagi para guru.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait