TANGSEL, iNewsPandeglang.id - Suami di Serpong berinisial BD (38) telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap istrinya, TM (21) yang sedang hamil muda hingga bonyok di Serpong Utara, Kota, Tangerang Selatan. Selain itu, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itupun mengancam keluarga korban melalui pesan suara.
Ancaman pelaku sebagaimana diungkapkan oleh ayah korban, Marjali bahwa BD melaui pesan suara WhatsApp mengancam akan membantai satu-satu keluarga mereka saat komunikasi dengan anaknya.
"Voicenotenya itu bilang begini 'katanya akan bantai saya dan keluarga'. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ujar Marjali menirukan ancaman BD ke keluarga seperti dberitakan iNews.id pada Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskan Marjali, pesan suara tersebut yang intinya keluarganya akan dibantai pelaku satu per satu. "Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata pelaku BD dalam voicenote yang disampaikan Marjali kepada wartawan.
Untuk diketahi, BD melakukan penganiayaan kepada istrinya, TM hingga babak belur pada Rabu, (12/7/2023) dini hari di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Warga pun sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, BD malah dilepaskan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait