Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!

Epul Galih
Armor Toreador Gustifante mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka KDRT ke Cut Intan Nabila. Dia hanya tertunduk dengan tangan diborgol. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila jadi topik hangat di masyarakat akhir-akhir ini.

Armor sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di sel tahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku KDRT yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari penjara hingga denda besar.

Menurut UU KDRT, jenis kekerasan yang dilarang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Hukuman bagi pelaku KDRT bisa sangat berat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut:

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network