JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda jadi topik hangat di masyarakat akhir-akhir ini.
Ferry Irawan sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di sel tahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Undang-undang KDRT membuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait