BANDUNG, iNewsPandeglang.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025) menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028, namun dengan pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali, masa tahanannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menyatakan, “Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, mulai 16 Agustus 2025," katanya sebagaimana dikutip dari iNews.id, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menambahkan, meskipun bebas, Setnov tetap wajib melapor secara rutin sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat. Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov juga menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi yang rutin diberikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait