Setya Novanto Bebas Bersyarat, Tinggalkan Lapas Sukamiskin Jelang HUT ke-80 RI

Agus Warsudi
Setya Novanto hadir dalam acara resmi beberapa waktu lalu, mengenakan setelan rapi dan tampil khidmat. Foto: Instagram @s.novanto

BANDUNG, iNewsPandeglang.id Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025) menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028, namun dengan pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali, masa tahanannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menyatakan, “Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, mulai 16 Agustus 2025," katanya sebagaimana dikutip dari iNews.id, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menambahkan, meskipun bebas, Setnov tetap wajib melapor secara rutin sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat. Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov juga menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi yang rutin diberikan.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network