JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan melalui kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, akhirnya bebas bersyarat pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024. Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijemput oleh keluarganya serta kuasa hukum, Otto Hasibuan.
Pada pukul 09.35 WIB, Jessica tampak masuk ke dalam sebuah mobil hitam yang menjemputnya, tersenyum kepada awak media namun tidak memberikan pernyataan apapun.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Setelah menjalani hukuman selama hampir 8 tahun, Jessica kini bebas bersyarat dan akan menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Pembebasan ini merupakan hasil dari remisi yang diperolehnya, yaitu total 58 bulan 30 hari. Meskipun bebas, Jessica masih terikat oleh aturan pembebasan bersyarat selama beberapa tahun ke depan.
Otto menyatakan bahwa pembebasan bersyarat ini telah direncanakan dan Jessica akan segera menghirup udara bebas, meskipun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari pembebasan bersyarat tersebut. "Rencana demikian (bebas)," kata Otto di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso ini menarik perhatian besar dari publik sejak 2016, karena berbagai kontroversi yang menyertainya dan sorotan besar dari media. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso ini menjadi salah satu perkembangan terbaru yang signifikan dalam kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait